THR Anda Tak Dibayar Full? Laporkan Saja ke Sini
JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (kemenaker) meluncurkan Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, bahwa Posko THR 2021 ini bertujuan memberikan pelayanan informasi, konsultasi, maupun pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR.
“Keberadaan Posko THR Keagamaan ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR Keagamaan benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada,” kata Ida di Jakarta, Senin (26/4/2021).
Ida menjelaskan, Posko THR ini memberikan beberapa akses pelayanan yang bisa dimanfaatkan para pekerja/buruh, pengusaha, maupun masyarakat umum.
“Di antaranya layanan secara luring (offline) di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker di Jalan Gatot Subroto Kav. 51 Gedung B Lantai 1 Jakarta Selatan,” terangnya.
Baca juga:
Remaja Asal Lelea Disergap Polisi karena Bawa Ganja
MU Dijual, Harganya Selangit, Segini yang Dipatok Keluarga Glazer
Penyebab Tenggelamnya KRI Nanggala-402 Diduga Karena Ini, Negara Keluar Banyak Anggaran
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: